![]() |
| ilustrasi (istimewa) |
Menurut Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Evi Fatna, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat aborsi ilegal.
"Lalu kami melakukan penyelidikan ke TKP. Dari lokasi kami mengamankan seorang pemilik rumah dan tiga orang lainnya sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Evi Fatna, Kamis (8/9) siang.
Dia mengatakan, penggerebekan tadi malam dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Karsan.
Petugas yang saat itu mendatangi ke lokasi, mendapati seorang wanita masuk ke rumah tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Sekitar dua jam kemudian, wanita tersebut meninggalkan lokasi. Saat itulah, petugas masuk ke dalam rumah, yang diduga menjadi tempat aborsi ilegal.
Diketahui, dari hasil interogasi terhadap pemilik rumah berinisial DJ, memang bekerja sebagai bidan di salah satu klinik di Bekasi. Sedangkan perempuan yang datang sebelumnya datang untuk menggugurkan kandungannya.
"Kami mengamankan empat orang untuk penyelidikan untuk lebih lanjut. Pemilik rumah dan tiga orang lainnya, kami bawa ke Mapolsek Bekasi Timur," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman, mengatakan penggerebekan di tempat digunakan praktek aborsi tersebut, masih dalam penyelidikan.
"Kita masih kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sampai saat ini, kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur dan Satreskrim Polresta Bekasi Kota.
Sumber: BeritaSatu
