loading...

Di RT Ini Buang Sampah Sembarangan Kena Denda

 


stop buang sampah sembarangan - threefm

WartaRT014 - Jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan di wilayah ini. Ya, wilayah Rukun Tetangga (RT) 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi memberlakukan aturan yang cukup berat apabila ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah mereka.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan terkena razia petugas RT akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Operasi ini dilakukan karena masih maraknya warga yang membuang sampah sembarangan padahal sudah sering diperingatkan akan kerugian yang ditimbulkan dari perilaku tidak terpuji tersebut.

Seperti dilaporkan OkeZone.com, ada tiga orang yang diamankan yaitu, Torikin (27) Rosikin (26) dan Muhamad Rokhim (26). Ketiganya, diamankan oleh petugas di tingkat Rukun Tetangga (RT) 01/01 karena sudah sering kali ditemukan membuang sampah sembarangan di sebuah lahan terbuka di RT 01.

“Sebelum kami tangkap basah membuang sampah sembarangan itu, kami berkali-kali sudah mengingatkan. Ternyata, teguran kami diacuhkan,” kata Sutarji, Ketua RT 01 saat dikonfirmasi.

Alhasil, kata dia, saat diamankan ketiganya dibawa ke Posyandu setempat. Oleh aparat RT, ketiganya pun diminta melakukan kesepakatan atas ulahnya itu. “Kami minta, mereka membayar denda sebesar Rp500 ribu per orang,” jelasnya.

Maka dari itu, Sutarji dan pengurus lainnya sepakat menggiatkan piket malam untuk memantau siapa pelaku pembuang sampah liar tersebut.

Mantap nih, bisa ditiru aturannya...hehehhe

@WartaRT014
sumber: http://news.okezone.com
Di RT Ini Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 4.5 5 GulaKlapa WartaRT014 - Jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan di wilayah ini. Ya, wilayah Rukun Tetangga (RT) 01/01, Kelurahan Mustikajaya...


Blog Archive

Warta RT.014. Powered by Blogger.